Minggu, 08 Juli 2012

Akriditasi Program Studi di FKIP-UNLAM Banjarmasin

Pengertian Akriditasi
Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) akreditasi adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
Program  pendidikan non formal : Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9)  UU RI N0. 20/2003 disebutkan bahwa  Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Sedang pasal 15 menyebutkan  jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.  Khusus pada jalur pendidikan non formal sebagai tersebut pasal 26 ayat 3 UU RI NO 20/2003 menyatakan bahwa  Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.   Mengacu pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) dan pasal 15  tersebut dapat  rumuskan bahwa  program pendidikan non formal  adalah  jenis pendidikan yang ada pada jalur non formal yang mencakupi ( menurut penjelasan pasal 26 ayat 3)
  1. Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
  2. Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
  3. Program pendidikan pemberdayaan perempuan  untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan
  4. Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
  5. Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengankebutuhan dunia kerja.
 

Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu: 
  1. Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
  2. Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).
Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.
Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.

Adapun Hasil Akriditasi yang dikeluarkan BAN-PT yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), di Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) sebagaiberikut;

No
Program Studi
Tahun SK
Tanggal Kada Luarsa
Akriditasi
Status
1
Pendidikan Sejarah
 2012
29/06/2017
B

Masih Berlaku 

2
Pendidikan Pancasila Dan kewarganegaraan
2006
8/11/2012
B
Kada Luarsa
3
Pendidikan Ekonomi
2005
15/06/2017
B
Masih Berlaku
4
Pendidikan Sosiologi Dan Antropologi
2012
29/06/2017
B
Masih berlaku
5
Pendidikan Geografi
2012
31/05/2017
B
Masih Berlaku
6
PGSD-Jenjang S1
~
~
Izin Dikti
Tahap Pengusulan
7
PGSD-Jenjang DII
2006
10/082011
B
Kada Luarsa
8
PG-SLB
~
~
~
Tahap Pengusulan
9
Bahasa Indonesia Dan Sastra Daerah
2012
29/06/2017
B
Masih Berlaku
10
Bahasa Inggris
2012
27/01/2017
B
Masih Berlaku
11
Pendidikan jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
2012
4/18/2017
B
Masih Berlaku
12
Pendidikan Matematika
2012
4/13/2017
B
Masih Berlaku
13
Pendidikan Biologi
2010
13/03/2015
C
Masih Berlaku
14
Pendidikan Kimia
2012
1/6/2017
B
Masih Berlaku
15
Pendidikan Fisika
2012
27/01/2017
C
Masih Berlaku
16
Pendidikan Bimbingan Konseling
~
~
Izin Dikti
Tahap Pengusulan
17
Pendidikan Sendratasik
~
~
Izin Dikti
Tahap Pengusulan

Selamat Kepada Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung mangkurat banjarmasin yang mendapat akriditasi B, dari BAN-PT yang dikeluarkan sk_nya pada bulan juli lalu, sebuah kebanggan tersendiri bagi saya sebagai mahasiswa geografi, padahal usia geografi tergolong masih muda dibanding program2 studi yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan-UNLAM