Pengertian Akriditasi
Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) akreditasi adalah kegiatan yang
dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria
tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35.
ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri
atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar
tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan,
stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala
Program pendidikan non formal : Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) UU RI N0. 20/2003 disebutkan bahwa Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan. Sedang pasal 15 menyebutkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Khusus pada jalur pendidikan non formal sebagai tersebut pasal 26 ayat 3 UU RI NO 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan
Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik. Mengacu pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) dan pasal 15 tersebut dapat rumuskan bahwa program pendidikan non formal adalah jenis pendidikan yang ada pada jalur non formal yang mencakupi ( menurut penjelasan pasal 26 ayat 3)
- Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
- Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
- Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan
- Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
- Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengankebutuhan dunia kerja.
Status akreditasi suatu perguruan
tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan
menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang
diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
- Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
- Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).
Karena
adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini
terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal
ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui
dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada
SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.
Kemudian
pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu
PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau
melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut
diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi
(diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan
akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman
pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.
Adapun Hasil Akriditasi yang dikeluarkan BAN-PT yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), di Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) sebagaiberikut;
No
|
Program Studi
|
Tahun SK
|
Tanggal Kada Luarsa
|
Akriditasi
|
Status
|
1
|
Pendidikan Sejarah
|
2012
|
29/06/2017
|
B |
Masih Berlaku
|
2
|
Pendidikan Pancasila
Dan kewarganegaraan
|
2006
|
8/11/2012
|
B
|
Kada Luarsa
|
3
|
Pendidikan Ekonomi
|
2005
|
15/06/2017
|
B
|
Masih Berlaku
|
4
|
Pendidikan Sosiologi
Dan Antropologi
|
2012
|
29/06/2017
|
B
|
Masih berlaku
|
5
|
Pendidikan Geografi
|
2012
|
31/05/2017
|
B
|
Masih Berlaku
|
6
|
PGSD-Jenjang S1
|
~
|
~
|
Izin Dikti
|
Tahap Pengusulan
|
7
|
PGSD-Jenjang DII
|
2006
|
10/082011
|
B
|
Kada Luarsa
|
8
|
PG-SLB
|
~
|
~
|
~
|
Tahap Pengusulan
|
9
|
Bahasa Indonesia Dan
Sastra Daerah
|
2012
|
29/06/2017
|
B
|
Masih Berlaku
|
10
|
Bahasa Inggris
|
2012
|
27/01/2017
|
B
|
Masih Berlaku
|
11
|
Pendidikan jasmani,
Kesehatan dan Rekreasi
|
2012
|
4/18/2017
|
B
|
Masih Berlaku
|
12
|
Pendidikan Matematika
|
2012
|
4/13/2017
|
B
|
Masih Berlaku
|
13
|
Pendidikan Biologi
|
2010
|
13/03/2015
|
C
|
Masih Berlaku
|
14
|
Pendidikan Kimia
|
2012
|
1/6/2017
|
B
|
Masih Berlaku
|
15
|
Pendidikan Fisika
|
2012
|
27/01/2017
|
C
|
Masih Berlaku
|
16
|
Pendidikan Bimbingan
Konseling
|
~
|
~
|
Izin Dikti
|
Tahap Pengusulan
|
17
|
Pendidikan Sendratasik
|
~
|
~
|
Izin Dikti
|
Tahap Pengusulan
|
Selamat Kepada Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung mangkurat banjarmasin yang mendapat akriditasi B, dari BAN-PT yang dikeluarkan sk_nya pada bulan juli lalu, sebuah kebanggan tersendiri bagi saya sebagai mahasiswa geografi, padahal usia geografi tergolong masih muda dibanding program2 studi yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan-UNLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar