Senin, 11 Maret 2013

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SEBAGAI ASPEK PEMBENTUK KUALITAS PENDIDIKAN


KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SEBAGAI ASPEK PEMBENTUK KUALITAS PENDIDIKAN



A. Latar Belakang
Mutu pendidikan yang baik dapat mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas, kreatif dan produktif. Salah satu ciri dari mutu pendidikan yang baik adalah terciptanya proses pembelajaran yang baik pula (mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi). Sebagai dampaknya guru yang merupakan peran sentral dalam proses pembelajaran sudah sewajarnya dituntut untuk lebih professional dalam menjalankan fungsinya. Selain hal tersebut, perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju juga menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat. 
Namun, jika dilihat profesi guru saat ini mendapatkan tanggapan yang salah dari masyarakat. Berbondong-bondong masyarakat banyak yang ingin menjadi guru, dikarenakan profesi ini menurut sebagian besar masyarakat memiliki penghasilan yang lumayan besar, jika dibandingkan dengan resiko pekerjaannya. Pemikiran masyarakat inilah yang membuat kualitas dari pendidikan Indonesia semakin menurun tiap tahunnya. Dasar pemikiran yang mengesampingkan nilai-nilai kompetensi guru yang meliputi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian dan lebih mementingkan keuntungan pribadi jika sudah diangkat menjadi guru. 
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk menaikkan taraf kesejahteraan para guru, yang pada dasarnya untuk lebih memotivasi para guru supaya lebih meningkatkan taraf keprofesionalan mereka dibidangnya justru disalah artikan oleh sebagian besar guru dan masyarakat luas. Bukan hasil positif peningkatan kinerja guru secara profesional, melainkan tingkat keprofesionalan guru yang semakin menurun. 
Hal ini berbanding terbalik dengan kucuran dana yang semakin bertambah untuk sektor pendidikan, telat sedikit dalam pencairan dana pendidikan pemerintah menjadi sasaran kekecewaan para praktisi pendidikan (guru). Berbagai macam permasalahan tentang dunia pendidikan Indonesia bisa dipastikan berasal dari prestasi pendidikan Indonesia yang tidak kunjung membaik. Beberapa permasalahan yang sering ditemukan pada dunia pendidikan Indonesia saat ini misalnya, pelecehan seksual terhadap peserta didik, kurangnya daya kreatifitas mendidik yang diterapkan oleh para guru pada saat mengajar, minimnya pemahaman guru terhadap perangkat pembelajaran, kurangnya evaluasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru terhadap hasil belajar siswa demi perbaikan kedepannya, dan masih banyak permasalahan dari dunia pendidikan yang dimana permasalahan ini semakin menjadi kronis. 
Adapun faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas guru di Indonesia berdasarkan fakta antara lain: 
Banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh, hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari (materi). 

  1. Mayoritas guru yang lulus sertifikasi belum menunjukkan keprofesionalitasannya, 

  1. Semakin menjamurnya perguruan tinggi yang mencetak guru asal jadi maupun setengah jadi tanpa memperhitungkan outputnya kelak di lapangan, 
  2. Motivasi yang rendah untuk memenuhi tuntutan melakukan peningkatan kualitas diri melalui penelitian atau penulisan karya ilmiah.    
Pada pasal 8 Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang (UUGD) Undang-undang Guru dan Dosen (dalam Akhmad Sudrajat, 2012), yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya menurut Pasal 1 ayat (1) UUGD tersebut, kompetensi yang dimaksud memiliki arti sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi:
  1. Kompetensi Profesional 
  2. Kompetensi Pedagogik 
  3. Kompetensi Kepribadian 
  4. Kompetensi Sosial.
Kompetensi secara umum merupakan kemampuan atau kecakapan, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Kompetensi yang diperlukan oleh seorang guru dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. 
Saat ini banyak orang yang  berprofesi sebagai guru, namun belum memiliki rasa sebagai guru. Ungkapan ini muncul, berdasarkan apa yang memang benar-benar terjadi dalam masyarakat. Meskipun tidak mayoritas guru yang seharusnya sebagai panutan, justru memberikan efek yang negatif bagi lingkungannya. Misalnya saja dari segi perilaku, banyak guru yang terkait dengan berbagai macam kasus negatif. 

Pada pembahasan ini, akan saya bahas tentang apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik yang wajib dimiliki oleh seorang guru, sehingga seorang guru tadi dapat dikatakan sebagai guru yang profesional. 

B. Kompetensi Pedagogik 
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) (dalam Akhmad Sudrajat, 2012), kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya(Mulyasa, 2008:75) 
Untuk penjelasan dari kompetensi pedagogik guru, merupakan suatu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini bisa dilihat dari kemampuan guru merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. 
Kemampuan guru dalam merencanakan program belajar mengajar menurut Depdiknas meliputi 
  1. Mampu mendeskripsikan tujuan, 
  2. Mampu memilih materi, 
  3. Mampu mengorganisir materi 
  4. Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, 
  5. Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajara, 
  6. Mampu menyusun perangkat penilaian, 
  7. Mampu menentukan teknik penilaian, dan 
  8. Mampu mengalokasikan waktu.
Kemudian hal yang berkaitan dengan kemampuan guru melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, yang lebih dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. 
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan  teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa. 
Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa. 
Selanjutnya kemampuan guru dalam melakukan penilaian terhadap siswa, dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan berhasil atau tidak organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan. 
Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan segera dilaksanakan sebagai bentuk perbaikan. 
Aspek lain yang mungkin bisa digunakan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru misalnya, menguasai karakteristik peserta didik. Hal ini maksudnya, guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, social, emosional, moral, dan latar belakang social budaya. 
Adapula aspek yang perlu dimiliki oleh seorang guru, yaitu pengembangan kurikulum. Dimana guru harus mampu  menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan sesuai dengan lingkungan pembelajaran. Guru  mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, karena seperti di Indonesia tiap wilayah pasti akan memiliki karakteristik siswa yang berbeda pula. Aspek selanjutnya yaitu pengembangan potensi peserta didik. Guru mampu  menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program  embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka. 
Aspek tambahan terkahir adalah, kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik. Komunikasi yang dimaksud adalah, komunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias serta positif. Guru juga harus mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik. 
Jika para pendidik (guru) di Indonesia mendasari pemikirannya dengan poin penting dalam kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh tiap guru, bukan tidak mungkin bisa memperbaiki kualitas pendidikan yang sudah lama berjalan dan berani bersaing dengan Negara-negara diruang lingkup ASEAN maupun dunia. 

c. Kondisi Pendidikan di Indonesia  
Jika diamati kondisi pendidikan di Indonesia dilihat dari sisi kompetensi pedagogik guru, kualitas kinerja dari guru di Indonesia masih rendah. Masih banyak kasus-kasus yang menyoroti  kinerja guru yang kurang memuaskan misalkan saja dari aspek pengembangan kurikulum. Jika sudah berbicara tentang pengembangan kurikulum yang lebih dikhususkan pada materi atau bahan ajar, mayoritas guru sudah menyerah sebelum bertanding. Merasa kemampuannya tidak mumpuni untuk menciptakan materi maupun bahan ajar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan siswa yang nantinya dikorelasikan dengan lingkungan tempat guru mengabdi. Karena hal tersebut juga akan mempengaruhi hasil belajar siswa. 
Kesulitan selanjutnya yang dihadapi oleh guru-guru di Indonesia yaitu, kurangnya pemahaman terhadap karakteristik siswa yang mereka didik. Penyebabnya adalah, tidak efisiennya jumlah siswa dalam satu ruangan kelas yang bisa mencapai 40 siswa. Dikarenakan tujuan sekolah membuka kelas-kelas besar tersebut masih didasari pada orientasi laba bagi sekolah, yang mengesampingkan kualitas pembelajaran yang akan berlangsung. 
Hal ini juga akan menghambat bahkan justru mempersulit guru untuk lebih mengenal karakteristik siswa yang dihadapainya. Perhatian yang ingin disalurkan oleh guru kepada murid cenderung tidak merata kesemua siswa, hal ini juga yang pada akhirnya akan membuat siswa merasa tidak diperhatikan guru pengajar dan berimbas pada pencapaian hasil belajar yang minimalis. 
Kemampuan guru yang juga termasuk kedalam aspek kompetensi pedagogik adalah mampu menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap siswa untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing siswa. Namun kebanyakan guru justru dalam pengambilan nilai pada tiap bahasan, seringkali tidak memperhatikan siswa mana yang membutuhkan perhatian khusus pada materi yang telah berlangsung. Hal ini akan mempengaruhi pemahaman siswa terhadap materi yang telah berlangsung, dan akan kesulitan untuk mengikuti materi selanjutnya dikarenakan adanya kaitan antara materi sebelumnya dengan materi selanjutnya. Hal yang dilakukan guru hanya sebatas remidi untuk memaksa siswa mendapatkan nilai yang sesuai dengan kriteria ketuntasan minimum yang berlaku pada tiap sekolah. 
Seharusnya, tiap guru memiliki kemampuan untuk memanfaatkan hasil penilaian yang dilakukan pada materi sebelumnya untuk menyusun rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya. Hal ini juga akan meringankan kinerja guru di dalam kelas karena telah mengetahui bagaimana kemampuan kelas yang dibimbingnya, serta memudahkan siswa dalam pemahaman akan materi selanjutnya. Jadi, terdapat rasa saling melengkapi antara guru dan siswa dalam proses pembelajaran di kelas.
Contoh kasus di atas berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa di dalam kelas, serta sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik yang disesuaikan pula dengan pencapaian kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Jika dilihat pada kebiasaan guru-guru di Indonesia, terlalu banyak guru enggan membuat rencana pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi tempat guru mengabdi. Mayoritas rancangannya dibuat secara kolektif dalam suatu wilayah, dan kondisi ini berlangsung secara terus menerus meskipun pemerintah telah mengucurkan banyak dana untuk menggelar pelatihan mengenai pembuatan rencana pembelajaran yang dimaksudkan untuk disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan siswa tempat guru mengabdi.

 c. Solusi   
Penjelasan yang telah saya bahas di atas tentang bagaimana seharusnya kompetensi pedagogik yang dimiliki oleh guru, dan bagaimana pengaplikasian pada profesinya terdapat beberapa permasalahan yang memang banyak terjadi di lapangan, tidak pada satu wilayah saja namun hampir seluruh wilayah di Indonesia untuk penguasaan dari guru tentang kompetensi pedagogik masih kurang. 
Oleh karena itu, ada beberapa solusi yang mungkin bisa memperbaiki kondisi yang sedang berlangsung, sebagai berikut.
Setiap guru harus bisa berkomunikasi dengan siswa yang menjadi tanggung jawabnya, hal ini sangat perlu mengingat guru adalah sosok yang natinya akan membantu siswa dalam pemahaman materi yang diajarkan. Jika komunikasi yang terbangun kurang, bukan tidak mungkin pembelajaran akan sulit diikuti siswa. Selain itu, komunikasi dengan lingkungan sekitar tempat guru mengabdi, juga dibutuhkanuntuk merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan kondisi yang ada 
Guru juga harus ditunjang dengan kemampuan untuk mengidentifikasi karakteristik siswa, terutama dari bagaimana cara siswa belajar. Hal ini diperlukan untuk membentuk proses pembelajaran yang tidak berat sebelah, menciptakan proses pembelajaran yang merata bagi setiap siswa 
Guru mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, dan tidak lupa untuk menyesuaikan dengan kondisi tempat guru mengabdi. Diperlukan karena tujuannya untuk menciptakan suatu proses pembelajaran yang mendidik sekaligus kreatif dan interaktif 
Guru mampu menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yag tertulis dalam rancangan pembelajaran yang telah disesuaikan dengan karakteristik siswa dan kondisi tempat guru mengabdi 
Menumbuhkan rasa sebagai guru dalam masing-masing pribadi orang yang berprofesi sebagai guru. Ini agar seorang guru tidak lagi mengurusi hal lain selain bagaimana memaksimalkan perannya sebagai seseorang yang patut dijadikan acuan bagi siswa-siswanya.

Tentunya semua usaha yang sudah direncanakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia yang sudah direncanakan, patutnya mendapatkan dukungan bersama dari berbagai elemen pelaksana pendidikan. Saling bekerja sama dan sama-sama bekerja, untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif yang pada akhirnya untuk kualitas pendidikan yang lebih baik.

D. Kesimpulan 
Aspek-aspek dalam kompetensi pedagogik guru, memang mutlak harus dimiliki oleh tiap pribadi guru. Kepemilikan dan kemampuan untuk mengaplikasikannya pada saat mengabdi akan memberikan pengaruh yang besar bagi pribadi guru dan yang lebih diuntungkan adalah para siswa, karena siswa merasa terbantu dalam pemahaman materi-materi formal dan mungkin juga dalam pemahaman materi-materi non-formal seperti penanaman sikap untuk bermasyarakat yang mungkin siswa tidak mendapatkannya di lingkungan keluarga. Bukan ingin menjadi dewa yang memiliki segala kemampuan, namun lebih kepada membantu siswa untuk membimbing dan melengkapi pemahaman siswa tentang berbagai hal yang bermanfaat.

Daftar Rujukan
Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
www.bermutuprofesi.org (diakses pada tanggal 10 oktober 2012)
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/01/29/kompetensi-pedagogilk-guru/(diakses pada tanggal 10 Oktober 2012)

Tidak ada komentar: